Demi Lindungi Anak-Anak, Pemkot Bogor Bertekad Tegakkan Perda KTR

Pemkot Bogor memasang rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di Bogor Creative Center (BCC). (Foto: Dok Istimewa)

Bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menegaskan konsistensinya dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009, dengan fokus mengawasi kehadiran perokok pemula atau anak-anak.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa dalam Perda KTR tersebut diatur bahwa penjualan rokok kepada anak-anak atau di bawah usia 18 tahun adalah hal yang dilarang.

Bacaan Lainnya

“Merokok oleh anak-anak dimulai pada usia dini saat mereka mencoba-coba. Kami berusaha mengawal hal ini, oleh karena itu, membeli rokok bagi mereka yang di bawah umur (18 tahun) adalah hal yang sangat tidak diperbolehkan,” ujar Bima.

Berdasarkan studi yang dilakukan bersama Universitas Indonesia beberapa tahun lalu, diketahui bahwa anak-anak mulai tertarik atau penasaran untuk merokok pada usia 12 tahun.

“Data menunjukkan bahwa semakin dini seseorang mulai merokok, semakin sulit bagi mereka untuk berhenti. Oleh karena itu, usia awal mulai merokok sangatlah penting,” tambahnya.

Untuk mengalihkan perhatian anak-anak dari rokok, Pemkot Bogor terus mendorong kegiatan-kegiatan positif seperti olahraga.

“Kami berusaha agar suasana yang positif lebih mendominasi daripada dorongan untuk merokok. Oleh karena itu, kami mempromosikan olahraga sebagai bagian dari budaya utama di sini,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menyatakan bahwa menurut studi yang sama, iklan rokok menjadi salah satu alasan anak-anak mulai mencoba merokok.

Meskipun sejak 2015 Pemkot Bogor telah menghentikan penerimaan iklan rokok sesuai dengan Perda 1/2015, Retno mengungkapkan bahwa iklan rokok dari berbagai merek masih sering ditemukan di warung-warung kelontong.

Menghadapi hal ini, Dinkes bersama stakeholder terkait melakukan razia ke warung-warung kelontong untuk memastikan tidak ada iklan rokok yang ditampilkan.

“Kami melarang display rokok karena hal ini didasari oleh hasil penelitian,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan