BOGOR – Polisi telah berhasil menangkap 23 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersangka tersebut, 22 di antaranya adalah laki-laki, sementara satu orang adalah perempuan. Mereka berhasil ditangkap dalam dua pekan terakhir.
“Ada 10 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 kasus penyalahgunaan tembakau sintesis, dan 6 kasus persediaan farmasi,” kata Fitra kepada wartawan di Polres Bogor.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika, termasuk sabu seberat 549,91 gram, ganja seberat 18,38 gram, tembakau sintetis seberat 185,50 gram, ekstasi sebanyak 91 butir, sediaan farmasi sebanyak 5.090 butir, dan psikotropika sebanyak 521 butir. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Jaringan peredaran ini mencakup beberapa wilayah di Kabupaten Bogor, seperti Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang. Motif utama dari peredaran narkotika ini adalah faktor ekonomi,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham, mengungkapkan bahwa di antara tersangka ada pasangan suami istri yang terlibat dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin. Mereka diduga terlibat dalam peredaran tersebut selama sekitar dua bulan, dengan mendapatkan pasokan dari Jakarta dan Bekasi, kemudian mendistribusikannya di Kabupaten Bogor.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal 114 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan penyitaan barang bukti yang telah dilakukan Polres Bogor, sekitar 6.150 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya