Berkat Laporan Warga via Hotline 110, Polres Bogor Bongkar Mafia Pengoplos Elpiji Subsidi

Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat. [Dok. Polsek Sukaraja]

bogortraffic.com, CIBINONGPolres Bogor mengkonfirmasi bahwa laporan masyarakat melalui layanan hotline 110 membantu polisi mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di dua wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari aduan warga yang masuk ke command center Polres Bogor, Jawa Barat kemudian ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polsek dan Satreskrim.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan masyarakat melalui hotline 110, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi,” ujar Wikha dalam keterangan pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jumat (3/4).

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4), juga berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110.

Di lokasi ini, polisi menggerebek tujuh titik sekaligus dan menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri saat tengah melakukan pengoplosan gas.

Petugas mengamankan 648 tabung gas, terdiri atas 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram, serta 72 alat suntik dan tiga timbangan.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi menyita 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.

Wikha menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi energi.

“Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui layanan 110 sangat efektif dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan,” katanya.

Ia menambahkan, praktik pengoplosan LPG bersubsidi sangat merugikan karena mengalihkan hak masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Kapolsek Sukaraja, AKP Ade Rahmat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan