bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Sebanyak 440 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Sopian, menjelaskan bahwa saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor mencapai 705 orang, dengan rincian 505 narapidana dan 200 tahanan lain yang masih menjalani proses hukum.
“Pada tahun 2024 ini, sebanyak 440 narapidana menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 438 orang mendapatkan remisi umum I, sedangkan enam orang lainnya mendapatkan remisi umum II. Dua orang langsung bebas, dan empat orang sisanya menjalani subsider, yaitu masa tahanan pengganti denda,” ungkap Sopian pada Sabtu (17/8).
Sopian juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor turut serta memberikan dukungan dalam pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor.
Pembinaan ini dilakukan melalui dua pola, yakni pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian.
“Kerja sama dengan Pemkot Bogor dalam pembinaan ini sangat penting. Kami fokus pada dua aspek, yaitu pembinaan kemandirian, yang mencakup pelatihan keterampilan agar mereka dapat mandiri setelah bebas, dan pembinaan kepribadian, yang bertujuan membentuk karakter yang lebih baik,” jelas Sopian.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan oleh pihak Lapas.
Remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.





