bogortraffic.com, JAKARTA, — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 15 Mei 2014, Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada 2015, Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, justru memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
“Dengan terpenuhinya alat bukti yang cukup, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku Mendag periode 2015-2016, dan DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016,” ujar Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. Kementerian Perdagangan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tom Lembong sendiri menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016, dan juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kejagung berkomitmen untuk mendalami kasus ini, khususnya terkait adanya potensi kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang tidak sesuai kebutuhan.






