bogortraffic.com, JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan karantina, sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya.
Kolaborasi tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa tingginya mobilitas pekerja migran harus dibarengi dengan pemahaman aturan perkarantinaan dan biosekuriti barang bawaan.
“Keberhasilan kerja sama tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Karding.
“Karena itu, saya berharap kita dapat segera menyusun langkah tindak lanjut yang jelas, mulai dari penanggung jawab atau PIC, titik layanan prioritas, materi edukasi bersama, hingga program pemberdayaan yang dapat dievaluasi secara berkala,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi lintas lembaga ini untuk memperluas cakupan layanan dan perlindungan bagi para pekerja migran.
“Kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan dan informasi bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
“Kami berharap sinergi ini tidak hanya memberikan pelindungan dan kemudahan layanan bagi PMI, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi purna PMI dan keluarganya agar mampu mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Implementasi kerja sama ini akan difokuskan pada tiga bidang utama, yaitu optimalisasi layanan terpadu di titik embarkasi dan debarkasi, edukasi persyaratan karantina serta pertukaran data, hingga pendampingan komoditas ekspor bagi purna PMI dan keluarga di Desa Migran EMAS melalui Klinik Ekspor.





