BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai menyalurkan dana kompensasi kepada 9.300 warga di wilayah Cigudeg, Rumpin, Rengasjajar, dan sekitarnya, Kabupaten Bogor, yang terdampak kebijakan penutupan tambang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi langkah awal pemulihan ekonomi setelah penutupan tambang.
“Akhirnya pagi hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menurunkan dana kompensasi secara bertahap pada warga yang terdampak dari penutupan tambang tersebut, dan jumlah yang mendapat kompensasi kurang lebih 9.300 orang lebih,” ujar Dedi, Senin (3/11/2025).
Ia berharap penyaluran dana kompensasi dapat memberikan manfaat dan mengurangi beban warga akibat kebijakan penutupan tambang di tiga kecamatan tersebut.
Dedi menambahkan, kebijakan penutupan tambang diambil untuk menjaga infrastruktur jalan Parung Panjang yang telah dibangun agar tidak kembali rusak akibat lalu lintas truk pengangkut yang kelebihan muatan.
“Penutupan sementara tambang untuk mengambil langkah-langkah strategis bagi kepentingan, karena pembangunan bukan perusakan. Tapi pembangunan adalah menjaga keseimbangan alam, manusia, lingkungan, dan melahirkan keadilan sosial,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali dirasakan oleh rakyat, terutama mereka yang terdampak langsung dari kebijakan pembangunan.
“Agar pajak yang diperoleh oleh pemerintah harus kembali kepada masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak dari sebuah kebijakan pembangunan,” tutur Dedi.
Sebelumnya diberitakan, melalui Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025, Gubernur menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK, mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut. Evaluasi pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan.
Penutupan tambang di kawasan Cigudeg dan Rumpin dilakukan karena aktivitas penambangan dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
Meski kebijakan ini menimbulkan reaksi dari sebagian masyarakat, Dedi menegaskan langkah tersebut diambil demi melindungi keseimbangan alam dan keselamatan warga dalam jangka panjang.
“Saya fokus pada warga yang kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan kehilangan kehidupan karena penutupan tambang. Tugas saya memastikan mereka tetap bisa hidup layak,” tegasnya.
Dengan kebijakan kompensasi ini, Pemprov Jawa Barat berharap tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, serta memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga terdampak.






