Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan, mulai dari tanggal 14 hingga 27 September 2023.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 sebagai respons terhadap kondisi kekeringan yang masih melanda daerah tersebut.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi kondisi dan penanganan kekeringan, yang mencakup peningkatan jumlah penduduk yang terdampak serta luas lahan pertanian yang terkena dampak bencana.

“Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan

Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan memenuhi kebutuhan pendistribusian air bersih sebanyak lebih dari dua juta liter sesuai dengan standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Faktor potensi kenaikan harga bahan pokok akibat kekeringan juga menjadi pertimbangan penting.

Dani Ramdan mengakui bahwa dampak kekeringan telah berdampak pada sektor ekonomi, yang tercermin dalam peningkatan harga bahan pokok di pasaran. Meskipun belum terlihat secara menyeluruh, pemerintah daerah memperhitungkan potensi kenaikan harga bahan pokok lainnya sebagai dampak dari kekeringan ini.

“Ini juga menjadi pertimbangan lain. Bahwa kenaikan harga belum terlihat meskipun untuk beberapa bahan pokok sudah mengalami kenaikan. Ini menjadi pengamatan kita dan dalam antisipasi kita. Karena dengan kekeringan ini mungkin harga beras sudah mulai naik, dan mungkin disusul oleh harga-harga komoditas pokok lain,” ungkap Dani Ramdan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan