bogortraffic.com, BOGOR- Tim patroli gabungan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia sukses melaksanakan operasi patroli dan investigasi lintas batas di kawasan Jagoi Babang–Pasar Serikin, perbatasan antara Indonesia dan Sarawak, Malaysia, yang berlangsung dari Tanggal 4 hingga 8 November 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah penyelundupan komoditas pertanian, peredaran tumbuhan, satwa liar, dan jenis ikan dilindungi, serta memperkuat koordinasi antar instansi di kedua negara.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 257 batang tanaman Tanduk Rusa (Platycerium sp) yang berasal dari Indonesia pada 5 November 2025. Tanaman ini diketahui merupakan spesies dilindungi di Malaysia dan akan dikirim ke Sarawak. Pemerintah Malaysia menganggap temuan tersebut menjadi salah satu kasus penting dalam operasi kali ini.
Rangkaian kegiatan patroli ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada sosialisasi. Pada 5 November 2025, tim membagikan leaflet kepada warga negara Indonesia yang memasuki wilayah Serikin–Malaysia terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilarang untuk diperjualbelikan sesuai peraturan perundangan kedua negara.
Selain Tanduk Rusa, pada 7 November 2025, tim juga menemukan dan mengamankan 18 batang tumbuhan Rhu Laut (Casuarina equisetifolia) dan 38 batang Pokok Ara atau beringin (Ficus sp) yang merupakan jenis tanaman dilindungi di peraturan perundangan Sarawak–Malaysia.
Pada 8 November 2025, pemilik tumbuhan tersebut, yang berinisial Z dan A, berhasil diamankan di Pasar Serikin. Keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Sarawak Forestry Corporation (SFC) dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Komitmen Jaga Keanekaragaman Hayati
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerjasama tim gabungan ini.
“Patroli bersama antara Indonesia dan Malaysia dalam pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) lintas batas negara merupakan langkah strategis yang memperkuat kerja sama bilateral dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, mencegah perdagangan ilegal spesies dilindungi, serta menegakkan hukum konservasi secara terpadu di kawasan perbatasan,” ujar Leonardo.
Pernyataan ini diperkuat oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, yang menyatakan dukungan penuh atas upaya tersebut.
“Patroli bersama antara Indonesia dan Malaysia dalam mengawasi peredaran TSL lintas batas negara merupakan wujud komitmen kedua negara dalam memperkuat pengendalian perdagangan ilegal spesies dilindungi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum konservasi, serta membangun sinergi regional,” tutup Dwi Januanto.
Tim patroli gabungan dalam operasi ini terdiri dari unsur Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, SFC, PDRM, TNI, DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Balai Karantina, Pangkalan PSDKP Pontianak, dan Yayasan IAR Indonesia.





