Lindungi Anak, Kemkomdigi Rancang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).

bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak negatif internet terhadap anak-anak, termasuk konsumsi pornografi, perjudian online, perundungan siber, dan eksploitasi seksual.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim kerja khusus untuk mengkaji aturan pembatasan usia pengguna media sosial.

Tim ini terdiri dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, Save The Children Indonesia, serta lembaga psikologi dan pemerhati anak.

“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk Tim Kerja yang mulai bekerja pada Senin, 3 Februari. Salah satu hal yang dikaji adalah kemungkinan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Upaya ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan konsumsi konten negatif oleh anak-anak di Indonesia. Data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024 mencatat bahwa selama empat tahun terakhir, kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Selain itu, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi terbesar, dengan anak-anak menjadi salah satu kelompok pengguna internet yang paling rentan. Tidak hanya pornografi, tetapi juga perjudian online, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual anak semakin marak di ruang digital.

“Ini belum termasuk maraknya anak-anak yang terpapar perjudian online serta ancaman lain seperti perundungan dan kekerasan seksual. Karena itu, kami perlu bertindak cepat untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat,” tambah Meutya.

Tingginya akses internet di kalangan anak-anak menjadi faktor utama yang mendorong percepatan aturan ini. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total 279,3 juta penduduk.

Dari jumlah tersebut, kelompok Generasi Z (lahir 1997-2012) memiliki tingkat penetrasi internet sebesar 87,02 persen, sementara Generasi Post-Z (lahir setelah 2013) mencapai 48,10 persen.

Anak-anak dalam kategori Post-Z bahkan menghabiskan 97 persen waktunya di dunia maya, dengan mayoritas mengakses internet melalui smartphone. Sayangnya, banyak dari mereka yang secara tidak sengaja atau bahkan sengaja mengunjungi situs berbahaya seperti platform judi online dan konten berisiko lainnya.

Presiden telah memberikan arahan agar regulasi ini segera diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 bulan ke depan. Tim kerja akan mengkaji mekanisme pembatasan usia, termasuk kemungkinan verifikasi identitas pengguna media sosial, guna memastikan anak-anak tidak dapat mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.

“Kami tidak ingin anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang tidak sehat. Oleh karena itu, regulasi ini akan dibuat dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara menyeluruh, tanpa menghambat perkembangan digital yang positif,” tegas Meutya.

Dengan langkah ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak buruk internet dan dapat memanfaatkan dunia digital secara lebih aman, produktif, dan edukatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan