KPU Cianjur Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Pilkada 2024, Paslon Hanya Diberikan Waktu Satu Hari

Komisioner KPU Cianjur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Fikri Audah NSY. (Foto: Dok. ANTARA)

bogortraffic.com, CIANJUR= Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum bagi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Cianjur 2024. Jadwal ini akan berlangsung dari tanggal 21 hingga 23 November 2024.

Fikri Audah NSY, Komisioner KPU Cianjur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyatakan bahwa setiap pasangan calon hanya diberikan satu hari untuk menggelar kampanye akbar.

Bacaan Lainnya

“Pasangan calon nomor urut 2, Mohammad Wahyu-Ramzi, akan melaksanakan kampanye akbar pada 21 November. Paslon nomor urut 3, Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah, pada 22 November, dan paslon nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, pada 23 November,” ujar Fikri pada Minggu (13/10/2024).

Kampanye akbar masing-masing pasangan calon akan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. KPU Cianjur menegaskan bahwa faktor keamanan dan ketertiban sangat diperhatikan. Pihak KPU hanya bertugas mengatur jadwal kampanye, sementara perizinan tempat dan keramaian harus dikomunikasikan oleh tim sukses masing-masing calon dengan kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur.

Selain Pilkada Kabupaten, Fikri juga menambahkan bahwa tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan menggelar kampanye akbar di Cianjur. Meskipun mendapatkan dua kali kesempatan untuk rapat umum, empat pasangan calon tersebut memilih tidak menyelenggarakannya di wilayah Cianjur.

Dalam tahapan kampanye ini, KPU Cianjur juga memfasilitasi penyediaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) bagi setiap pasangan calon. Setiap pasangan calon akan mendapatkan lima baliho, 320 umbul-umbul, dan 720 spanduk. Selain itu, masing-masing calon akan menerima 65.000 lembar bahan kampanye berupa flyer, brosur, pamflet, dan poster.

“Semua ini sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU 13 Tahun 2024, di mana KPU Cianjur bertanggung jawab menyediakan alat peraga, bahan kampanye, serta debat kandidat sebagai bagian dari fasilitasi kampanye,” tutup Fikri.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkada Cianjur 2024 dapat berjalan tertib dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan