bogortraffic.com, BOGOR- Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggenjot penyelarasan regulasi untuk mempercepat operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Penyelarasan ini bertujuan agar regulasi dari berbagai kementerian dapat sinergi, terutama dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Budi Arie setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).
Penyelarasan regulasi ini akan mengatur mekanisme persetujuan pembiayaan dari kepala desa dan bupati/walikota untuk Kopdes/Kel Merah Putih. Pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan usulan bisnis serta potensi dan kebutuhan desa atau kelurahan.
PMK No. 49 Tahun 2025 yang baru terbit diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pembiayaan melalui Kopdes/Kel Merah Putih. Proses ini dirancang transparan, akuntabel, dan melibatkan tiga pihak: koperasi, bank himbara (seperti BNI), dan pemerintah daerah.
“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata Menkop.
Untuk memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih berjalan baik, diperlukan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Bank Himbara. Kerja sama ini mencakup literasi keuangan dan pendampingan untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital, demi memastikan koperasi dapat tumbuh secara profesional dan modern.






