bogortraffic.com, JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) desa menjadi faktor penting. Langkah tersebut dinilai mampu mendorong pembangunan desa sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sarah Sadiqa, menyebut desa kini berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal. Desa juga menjadi ruang pemberdayaan masyarakat serta garda terdepan pelayanan publik.
Menurut LKPP, arah kebijakan itu sejalan dengan visi pembangunan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita. Penguatan desa dinilai menjadi bagian penting pembangunan nasional yang inklusif, merata, dan berkelanjutan.
LKPP menilai keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengadaan barang dan jasa. Pengelolaan PBJ desa dianggap memiliki peran strategis terhadap efektivitas penggunaan APBDes.
Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Penguatan tata kelola tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam Pasal 2 beleid itu ditegaskan pengadaan barang dan jasa desa bersumber dari APBDes harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
“Hal ini menjadi momentum dan langkah penting dalam memperkuat tata kelola PBJ desa. Agar menjadi semakin akuntabel, transparan, dan terarah,” kata Sarah di kantor LKPP, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
LKPP mencatat hingga Maret 2026 sebanyak 92,8 persen kabupaten dan kota telah memiliki regulasi PBJ desa. Regulasi tersebut berbentuk peraturan bupati maupun peraturan wali kota. Namun, sekitar 20,9 persen daerah dinilai masih belum selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Karena itu, LKPP memastikan implementasi aturan PBJ desa dapat berjalan efektif hingga tingkat desa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Statistik Keuangan Pemerintah Desa 2024–2025, porsi belanja barang dan jasa desa mencapai 40 persen dari APBDes. Besarnya porsi tersebut dinilai membuat kualitas PBJ desa sangat menentukan kualitas pembangunan.
“Artinya hampir setengah belanja desa dilaksanakan melalui proses pengadaan barang jasa,” ujarnya.
Amanah Besar Pengelolaan Anggaran Ratusan Ribu Desa
Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah LKPP. Terutama terkait pengukuran tingkat kematangan PBJ desa sejak proyek percontohan pada 2024 dan 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan dana desa benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp60,57 triliun untuk 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Selain itu, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa. Sementara sekitar Rp25 triliun digunakan untuk pembangunan desa.
“Dana yang besar ini harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Tiap rupiah yang turun ke desa adalah amanah rakyat,” ucapnya.
Ia menjelaskan dana desa digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas. Mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, koperasi desa merah putih, digitalisasi desa, hingga pengembangan potensi unggulan desa.
Menurutnya, penggunaan dana desa telah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan di berbagai daerah. “Sudah jadi jembatan, posyandu, MCK, turap, jalan desa, dan lainnya, serta sangat bermanfaat,” ujarnya.




