bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melanjutkan pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Hibisc, Puncak, Bogor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebutkan dari total 35 bangunan yang berdiri di area tersebut, hanya 14 bangunan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hari ini, yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar adalah memitigasi apa saja pelanggaran yang terjadi, baik dari aspek izin maupun pembangunan,” ujar Dedi saat meninjau langsung lokasi, Jumat (7/3/2025).
Menurut Dedi, izin bangunan yang diajukan ke Pemkab Bogor melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya untuk 14 bangunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ada 35 bangunan berdiri di kawasan tersebut.
“Berarti ada 25 bangunan tidak berizin. Maka, ini menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan tindakan mulai dari peringatan hingga pembongkaran,” tegas Dedi.
Selain persoalan izin, Gubernur Dedi juga menyoroti pelanggaran lain berupa ketidaksesuaian pembangunan dengan site plan (rencana tata bangunan) yang telah disetujui. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum untuk melakukan penertiban.
“Area yang ada di site plan ternyata tidak sesuai dengan realisasi pembangunan. Karena tidak sesuai, maka ini sudah termasuk dalam kategori pelanggaran,” jelasnya.
Dedi pun berharap pihak pengelola kawasan wisata, yang merupakan anak usaha milik Pemprov Jabar, dapat bersikap kooperatif dalam proses penertiban ini.
“Karena ini anak usaha Pemprov Jabar, saya berharap pimpinan usahanya dengan sukarela meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran atas bangunan yang melanggar,” pungkasnya.
Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar menegakkan aturan tata ruang dan mencegah dampak buruk pembangunan ilegal, terutama di kawasan Puncak yang menjadi daerah resapan air dan tujuan wisata utama.





