bogortraffic.com, JAKARTA– Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar yang ditemukan di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, uang palsu tersebut dijual dengan harga seperempat dari nilai nominal uang asli.
“Uang itu akan dijual ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya, jika membuat Rp 20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan secara manual. Namun, sindikat tersebut belum sempat mengedarkan uang palsu karena langsung dibekuk oleh polisi.
“Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual,” tambahnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada polisi jika menemukan uang yang dicurigai palsu.
“Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan, seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur,” kata Ade Ary.
Ia juga menyarankan penggunaan alat bantu pengecekan uang palsu.
“Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone,” imbuhnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Ketiga tersangka pertama yang ditangkap adalah pria berinisial M, YA, dan FF. Polisi kemudian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, berinisial F.
“Untuk tersangka ada empat orang,” kata Ade Ary.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua buron yang masih diburu adalah pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Selain itu, pria berinisial P dan A, yang merupakan pembeli uang palsu, juga masih dalam pengejaran.






