JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan liqufied natural gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021. KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia telah berangkat ke Amerika Serikat untuk mencari dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti tambahan dalam penyelidikan ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa tim penyidik bersama tim dari KPK berangkat ke Amerika Serikat guna mengumpulkan bukti dalam penyelidikan kasus ini. Mereka akan mendalami dokumen-dokumen transaksi yang terkait dengan pengadaan LNG di Indonesia, yang pada saat itu melibatkan kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat.
“Tradingnya dilakukan dengan perusahaan yang berbasis di Amerika, jadi kami ingin melihat dokumen-dokumen terkait transaksi ini,” ungkap Asep Guntur.
Tim penyidik akan memeriksa dengan seksama klausul-klausul dalam kontrak kerja sama antara kedua perusahaan, mencakup detail tentang waktu transaksi, nilai transaksi, dan seluruh ketentuan dalam kontrak tersebut.
Asep juga menekankan pentingnya keselarasan dokumen dan keterangan yang dimiliki KPK, karena hal ini akan memperkuat bukti dalam penyelidikan. Dengan memiliki dokumen dari kedua pihak terkait, KPK dapat melakukan perbandingan yang akan menguatkan validitas bukti yang ada.
Selain KPK, BPK turut serta dalam operasi ini. Asep menjelaskan bahwa BPK memiliki peran dalam melakukan perhitungan terkait kerugian keuangan negara, yang merupakan salah satu unsur pasal yang disangkakan dalam kasus ini.
“Kami melibatkan BPK karena salah satu unsur pasal yang disangkakan adalah kerugian keuangan negara. BPK memiliki peran dalam melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara,” kata Asep Guntur.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina merupakan salah satu upaya KPK dan BPK untuk memerangi korupsi dan melindungi keuangan negara. Operasi ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan tindak pidana korupsi dihentikan serta para pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.