BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Kecelakaan Kerja kepada Korban Tanah Longsor di Bogor

Bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyalurkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris korban tanah longsor saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban serta mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan kepada ahli waris. Dia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dan standar operasional telah dipatuhi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja serupa di masa depan.

Berita Lainnya

“Semua ini merupakan pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dan memastikan bahwa semua standar operasional dipatuhi dengan baik, termasuk jaminan ketenagakerjaan. Meskipun santunan ini tidak dapat mengurangi rasa duka, semoga dapat memberikan sedikit manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bima Arya.

Dolik Yulianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, menjelaskan bahwa peristiwa longsor saat pembangunan TPT menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, dua luka berat, dan lima luka ringan. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan korban yang luka-luka hingga mereka pulih sepenuhnya. Santunan kematian sebesar Rp 226 juta telah disalurkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.

Rena Da Frina, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, menambahkan bahwa pemberian santunan dilakukan setelah proses klaim selesai, sehingga dapat langsung dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris. Dia juga menekankan pentingnya pendaftaran semua pekerja, baik ASN maupun non-ASN, di BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan bahwa para pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta mampu menjalankan tugas mereka tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan