Andi Gani Kawal Tuntas UU Ketenagakerjaan agar Tak Menyimpang dari Draf

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan akan mengawal tuntas UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar substansinya tidak berubah dari draf awal.

bogortraffic.com, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), Andi Gani Nena Wea, menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas implementasi Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia memastikan akan mengambil langkah tegas jika materi aturan tersebut diubah atau menyimpang dari draf yang telah disahkan.

​Andi Gani mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan UU tersebut tanpa menundanya hingga 2027, mengingat persiapan pembahasan upah minimum 2027 akan segera dimulai.

Bacaan Lainnya

​”Kalau berubah total, tentu kami akan segera mengambil langkah-langkah,” tegas Andi Gani dalam acara International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) 28th Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).

​Berdasarkan informasi dari Komisi IX DPR, sekitar 92 persen usulan buruh telah diakomodasi. Namun, Andi Gani menyoroti naskah resmi yang hingga kini belum dipublikasikan dan meminta pimpinan DPR segera membukanya kepada publik.

​”Kami juga sedang menunggu undangan pemerintah untuk melihat materi finalnya, jangan sampai berbeda dengan draf yang telah disahkan,” katanya.

​Naskah UU tersebut saat ini dilaporkan berada di Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Sesuai ketentuan konstitusi, jika tidak ditandatangani hingga 6 November 2026, UU tersebut akan tetap berlaku otomatis setelah 30 hari.

​Pembatasan Outsourcing dan Penguatan Dewan Pengupahan

​Sejumlah poin penting yang diperjuangkan buruh telah diakomodasi dalam UU baru ini, antara lain pengetatan praktik alih daya (outsourcing), kepastian pesangon, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, hingga pengembalian peran Dewan Pengupahan.

​Terkait alih daya, aturan baru melarang outsourcing perseorangan dan membatasinya hanya untuk empat jenis pekerjaan tertentu.

​”Tidak ada lagi outsourcing perseorangan, orang per orang. Hanya pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing dan itu dibatasi empat jenis pekerjaan. Di luar itu tidak boleh,” ujarnya.

​Selain itu, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh diharapkan mampu menekan pelanggaran aturan kerja. Penguatan Dewan Pengupahan juga diproyeksikan dapat mengurangi disparitas upah minimum antar wilayah, seperti perbedaan signifikan antara Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

​Dukungan terhadap langkah ini turut datang dari gerakan buruh internasional yang menghadiri forum ITUC-AP, yang juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Sekjen ITUC-AP Shoya Yoshida.

​”Ini merupakan komitmen solidaritas yang luar biasa. Teman-teman dari seluruh dunia menyambut gembira disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tugas kami berikutnya adalah mengawal betul aturan turunannya agar tidak melenceng dari materi sesungguhnya,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan