bogortraffic.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim bahwa pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun akibat kasus mafia tanah sepanjang tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kemayoran, Jakarta, Senin (5/8/2024).
AHY mengungkapkan, pencapaian ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
“Kementerian ATR/BPN, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun bahkan lebih. Ini sebuah pencapaian yang tidak sederhana,” kata AHY.
AHY juga menyoroti kompleksitas sengketa tanah di Indonesia, yang menurutnya mendominasi kasus hukum di negara ini. Ia mencatat bahwa sengketa tanah melibatkan berbagai pihak, termasuk warga, korporasi, dan pemerintah, dengan banyak kasus yang menyeret aset Polri hingga pemerintahan sebagai objek sengketa.
“Banyak yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Arif Rachman, melaporkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah berhasil menyelesaikan 62 dari 86 target operasi (TO). Dari operasi tersebut, 159 tersangka berhasil ditindak.
“Tahun 2023 kami sudah menentukan 86 TO. Kami diperintahkan untuk bergabung dengan Kementerian ATR/BPN. Bulan Maret 2023 kami langsungkan TO dan alhamdulillah dari 86 ini kita selesaikan 62 kasus dan sebanyak 159 tersangka kita berhasil tindak,” kata Arif.
Selain itu, Arif menjelaskan bahwa dari total kasus yang diselesaikan pada tahun 2023, nilai tanah potensial kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 13 triliun, dengan lebih dari 8 ribu hektare tanah yang berhasil diselamatkan. Sedangkan untuk tahun 2024, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,7 triliun, dengan sekitar 220 ribu hektare tanah yang diamankan.
“Alhamdulillah sampai saat ini kami laporkan 26 kasus setelah P21 dan 40 tersangka kita sedang proses dan bahkan ada yang sudah inkrah. Adapun nilai kerugian yang berhasil kita amankan senilai Rp 5,7 triliun. Nah tentunya ini kita juga mengamankan sejumlah 220 ribu hektare bidang tanah,” tambahnya.
Beberapa kasus yang berhasil diselesaikan termasuk penyelamatan Asrama Polri Kota Manado yang berhasil dikembalikan ke Polri. Selain itu, Kementerian ATR/BPN bersama BPN Jawa Barat dan Kota Pertahanan Kabupaten Bogor telah menerbitkan sertifikat Hibah Tanah Eks Kasus BLBI kepada Polri untuk pembangunan Pusdiklat Polri di Jasinga seluas kurang lebih 36,8 hektare.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap dapat terus menekan angka kasus mafia tanah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pertanahan di Indonesia.






