Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan kolaborasi dan akselerasi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor. Komitmen untuk memperkuat dan memajukan koperasi di Kota Bogor juga diwujudkan dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pada Hari Koperasi (Harkop) yang jatuh pada Rabu (12/7/2023), Dekopinda menggelar syukuran dan doa bersama yang juga diisi oleh pemaparan tentang kewirausahaan. Acara doa bersama tersebut diselenggarakan di Gedung Dekopinda Kota Bogor. Acara ini dihadiri oleh Pemkot Bogor, koperasi, instansi pemerintah, instansi swasta, UMKM, pedagang, dan berbagai pihak lainnya.
Ketua Dekopinda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi di tingkat Kota Bogor. Selain melakukan pembinaan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), Dekopinda juga memfasilitasi kemajuan dan perkembangan koperasi dengan membentuk jaringan yang kuat.
“Jadi kegiatan ini mengawali Harkop tingkat Kota Bogor, karena selain melakukan pembinaan dalam kegiatan RAT, kemudian memfasilitasi untuk tahap demi tahap untuk kemajuan dan berkembangnya koperasi, Dekopinda juga terus membuat jaringan agar bisa menjadi kekuatan besar,” katanya
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi mengedepankan prinsip-prinsip seperti sukarela, demokrasi, transparansi, keadilan, dan menjadi solusi untuk kesejahteraan. Prinsip sukarela memungkinkan koperasi memberikan ide-ide segar untuk kepentingan anggotanya. Selain itu, dalam hal demokrasi dan transparansi, Dekopinda bekerja sama dengan Pemkot Bogor dalam melaksanakan pelatihan pembinaan untuk digitalisasi laporan, sehingga seluruh anggota koperasi dapat mengaksesnya.
Ade menambahkan bahwa koperasi bukan hanya tentang simpan pinjam, tetapi juga memiliki usaha nyata baik dalam bidang jasa maupun produk untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum.
“Koperasi menjadi solusi kesejahteraan ini adalah bukan hanya koperasi simpan pinjam, tapi koperasi memiliki usaha ril baik jasa maupun produk yang juga untuk kesejahteraan,” katanya
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinKUKM Dagin) Kota Bogor, Ali Susanto, menjelaskan bahwa saat ini koperasi memiliki peran sebagai pelaku ekonomi dalam mensejahterakan anggotanya secara khusus dan masyarakat luas. Kota Bogor telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga Pemkot memiliki payung hukum untuk memberdayakan koperasi dan UMKM di masyarakat.
Ali menekankan bahwa ketika koperasi berkembang dan menjadi besar, kesejahteraan anggota dan masyarakat juga ikut meningkat. Oleh karena itu, koperasi dapat digunakan sebagai sarana pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan.
Salah satu tantangan yang dihadapi koperasi ke depan adalah menuju era digitalisasi. Pemkot Bogor terus berkolaborasi dan mempercepat proses ini bersama Dekopinda dengan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan digitalisasi, termasuk dalam hal pencatatan pembukuan dan pemasaran produk.
Ali menyatakan bahwa pelatihan ini telah dijalankan di beberapa koperasi dan telah memberikan hasil yang baik dalam hal transparansi pembukuan dan pemasaran produk.