bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Rencana DPRD Kota Bogor untuk memperjuangkan kembali pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau Pinjol mendapat respons positif dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sebelumnya, pengajuan Raperda Pinjol dari DPRD Kota Bogor sempat ditolak oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Bey Machmudin menekankan pentingnya pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman online yang sering terkait dengan kasus judi online.
“Jadi mereka main judi kurang uang, ditawarkan pinjaman. Jadi tagihannya bukan dari judi online, tapi pinjaman online,” ujar Bey saat hadir di Balaikota Bogor, Rabu (3/7/2024).
Bey mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembahasan kembali terkait pengajuan Raperda Pinjol yang sempat diajukan oleh DPRD Kota Bogor pada 2024.
“Saya sepakat harus ada upaya bersama dan kami dengan tahun 2024, DPRD Kota Bogor mengajukan Raperda tentang pinjaman online. Makanya tentang judi online mari bahas bersama,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bey juga menyatakan akan membantu Pemerintah Kota Bogor untuk mendapatkan data terkait kasus judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami nanti akan bantu minta data ke PPATK. Tentang judi online, mohon hati-hati karena kita tidak tahu di kiri, kanan, depan, belakang ada yang bermain, karena ini sudah mewabah sekali,” ungkapnya.
Menanggapi sinyal dukungan dari Pj Gubernur, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan semakin bersemangat untuk mengajukan kembali pengesahan Raperda Pinjol.
“Alhamdulillah, ini adalah respons yang sangat baik dari Bapak Pj Gubernur. Melihat dengan jelas permasalahan dan bagaimana Pemerintah Daerah turut memberikan solusi. Dukungan ini tentu akan menambah semangat kami DPRD Kota Bogor untuk kembali mengajukan pengesahan Raperda Pinjol,” jelas Atang.






