Dalam 3 Bulan, Polresta Bogor Kota Sita 1.237 Knalpot ‘Brong’

KOTA BOGOR – Upaya penertiban knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar atau yang dikenal sebagai ‘brong’ terus berlanjut di wilayah Kota Bogor. Sebanyak 1.237 knalpot brong telah disita selama periode Juni hingga Agustus 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan kepada wartawan bahwa jumlah tersebut mencakup periode dari Juni hingga saat ini, Agustus.

Berita Lainnya

“Sejak Juni hingga hari ini, Agustus, ada sebanyak 1.237 kendaraan motor yang tidak memenuhi standar knalpot,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.090 pengendara ditemukan dan diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di tempat. Sementara 147 pengendara lainnya mengganti knalpot brong di Unit Tilang.

Bismo menjelaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48. Pasal tersebut menyatakan bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus mematuhi standar kelaikan dalam mengemudi, demi keamanan pengendara dan pengguna jalan.

Pelanggaran ini dapat berakibat pada hukuman kurungan penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu. Selain itu, tindakan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009.

Bismo menjelaskan, banyak potensi gangguan yang diakibatkan oleh knalpot brong. Selain dari gesekan antara masyarakat yang dapat memicu pertikaian, penggunaan knalpot brong juga dapat memacu pengendara untuk memacu kendaraannya lebih cepat karena suara yang dihasilkan.

“Penertiban knalpot brong juga merespons banyak aduan masyarakat. Knalpot brong menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat,” tegas Bismo.

“Banyak warga yang melaporkan bahwa rumah mereka menjadi bising sehingga istirahat terganggu, anak-anak takut, bahkan ada yang sedang menjalani ibadah terganggu. Semua aduan ini menjadi perhatian kami sejak Januari hingga saat ini,” tambahnya.

Upaya penertiban knalpot brong ini merupakan langkah yang diambil oleh pihak berwenang guna memastikan lingkungan yang lebih tenang dan aman, serta mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan