bogortraffic.com, JAKARTA – Jika dikelola dengan tidak tepat, atau bahkan ugal-ugalan, dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakal habis tergerus. Misalnya karena penyaluran subsidi untuk biaya haji tahun berjalan yang tidak terkontrol. Di sisi lain, investasi dana haji yang dilaukan BPKH juga didominasi instrumen keuangan atau surat utang yang menghasilkan return tidak terlalu tinggi.
Perlunya pengelolaan dana haji yang tepat itu, dipaparkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB Irfan Syauqi Beik dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta pada Kamis (26/9/2024).
‘’Jangan sampai 5-15 tahun lagi dana haji habis,’’ katanya.
Menurut Irfan potensi dana habis itu bukan isapan jempol. Dia mengatakan jika hasil investasi atau pengelolaan dana haji tidak seimbang dengan biaya untuk keberangkatan, lama-lama simpanan pokok dana haji bakal tergerus.
“Belum lagi adanya inflasi dalam biaya-biaya pelayanan haji, yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah Indonesia. Karena hampir seluruh layanan haji, dijalankan di Arab Saudi.” tambahnya.
Irfan mengatakan ada dua strategi supaya dana haji di BPKH bisa terus berkesinambungan. Strategi pertama adalah diversifikasi investasi dana haji.
“Porsi investasi langsung oleh BPKH perlu mulai ditingkatkan. Selama ini, mayoritas investasi dana haji berupa sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).” ucap Irfan
Dia mencontohkan Tabung Haji di Malaysia, yang sama-sama mengelola dana haji seperti BPKH. Saat ini Tabungan Haji Malaysia memiliki banyak anak usaha, yang menjalankan investasi langsung. Bahkan Tabung Haji di Malaysia mulai merambah investasi langsung di sektor teknologi informasi. Karena memiliki potensi imbal hasil atau return yang tinggi.
Strategi yang kedua adalah melakukan revisi atau amandemen UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Inti dari amanademen itu, membuat BPKH secara kelembagaan menjadi entitas bisnis yang kuat. Sehingga bisa lebih fleksibel dalam menjalankan misi bisnisnya. Namun tetapi menjalankan asas syariah dan kehati-hatian (prudent).






