Industri Asuransi Syariah: Regulasi Spin-off UUS Jadi Momentum Transformasi

Asuransi Syariah

bogortraffi.com, BOGOR  – Industri asuransi syariah di Indonesia berada pada persimpangan penting. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menuntut pelaku industri untuk melakukan penyesuaian besar pada 2026.

Di tengah tantangan ini, peluang pertumbuhan pasar asuransi syariah tetap terbuka lebar, mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Bacaan Lainnya

Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Achmad Kusna Permana, mengungkapkan bahwa peluang pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar.

Market share asuransi syariah yang masih kecil, justru menjadi indikator bahwa sektor industri ini punya ruang lebar untuk terus bertumbuh.

“Opportunity industri asuransi syariah masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh walaupun tengah economy pressure,” ujar Achmad Kusna Permana saat konferensi pers di Sharia Insurance Convention and Awards 2025, Jakarta.

Dengan lebih dari 230 juta penduduk muslim, Indonesia memiliki basis konsumen potensial yang sangat besar, didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis halal.

Produk asuransi umum syariah, yang meliputi perlindungan kendaraan, properti, hingga kesehatan, sesungguhnya memiliki ruang pertumbuhan yang lebih luas.

Namun, kontribusi asuransi umum syariah terhadap total industri asuransi nasional masih relatif kecil.

Data dari Insurance Asia menunjukkan pangsa pasar takaful di Indonesia sempat turun dari 10,1 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen di awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menuturkan salah satu tantangan utama adalah peningkatan literasi masyarakat.

“Ada beberapa aspek yang jadi perhatian terkait tantangan di industri asuransi syariah ke depan, salah satunya adalah peningkatan literasi,” tutur Ogi belum lama ini.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,42 persen (naik dari 39,11% tahun sebelumnya).

Meskipun naik, angka ini masih menunjukkan gap signifikan dengan indeks literasi asuransi konvensional yang berada di angka 66,45 persen.

OJK melalui POJK No. 11/2023 telah mengatur bahwa lebih dari 70 persen UUS harus melakukan spin-off paling lambat akhir 2026. Aturan ini, meski menantang bagi entitas modal terbatas, dinilai sebagai momentum untuk memperkuat fondasi industri.

Spin-off dan konsolidasi akan mendorong entitas syariah memiliki struktur keuangan yang lebih sehat, tata kelola yang lebih baik, dan ruang inovasi yang lebih luas.

Achmad Kusna dari AASI berpandangan, “spin off unit usaha syariah merupakan langkah strategi yang baik.” Menurutnya, aturan tersebut berdampak baik bagi perusahaan asuransi syariah, agen, hingga konsumen.

“Langkah strategi dari OJK yang meminta perusahaan asuransi syariah untuk spin off itu penting untuk bisa meyakinkan customer,” ujarnya.

Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa OJK akan melakukan pengawasan ketat atas realisasi rencana spin-off yang harus diselesaikan pada Desember 2026.

“Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan yang sesuai prinsip syariah, ini menjadi peluang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Ogi.

Jika langkah ini berhasil, industri asuransi syariah di Indonesia berpotensi melahirkan entitas kuat yang mampu bersaing di tingkat internasional, mengikuti jejak merger perbankan syariah yang melahirkan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan