Terima Barang Hibah dari KPK, Bupati Bogor: Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Iwan Setiawan, telah melakukan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023, Pemkab Bogor menerima hibah dari KPK dengan total nilai aset mencapai Rp. 6.051.763.000. Hibah ini mencakup tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan nilai Rp. 5.265.110.000, satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp. 369.673.000, dan satu unit mobil Hyundai dengan nilai Rp. 416.980.000.

Berita Lainnya

Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK atas hibah tersebut dan menyatakan bahwa aset tersebut akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan.

“Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” tambah Iwan.

Dia merinci bahwa tanah ini akan digunakan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari, relokasi Koramil Ciawi, dan mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas. Kendaraan yang diterima akan digunakan untuk mendukung operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan.

Iwan Setiawan menekankan bahwa dengan luas wilayah Kabupaten Bogor yang mencakup 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan serta jumlah penduduk yang besar, memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat merupakan tantangan tersendiri.

“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata Iwan Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini adalah bagian dari tugas KPK untuk kepentingan umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Firli menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan, serta berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang menerima hibah ini.

Firli Bahuri juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

Ia menegaskan bahwa upaya untuk membersihkan Indonesia dari korupsi harus dilakukan bersama-sama.

“Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendirian, harus ada dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa,“ kata Firli Bahuri

Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Selasa, 19 September 2023.

Selain kepada Pemkab Bogor, serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah yang berasal dari rampasan negara juga diberikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPSK.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta, serta pejabat lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan