Pemkab Bogor Tegas! Bangunan Liar di Puncak Akan Dibongkar Lagi

Pembongkaran tahap kedua bangunan ilegal di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa penertiban akan segera dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ungkap Anwar di Cibinong, Selasa (15/10/2024).

Bacaan Lainnya

Pembongkaran ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda). Dalam peraturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menertibkan kembali bangunan liar yang kembali berdiri setelah dilakukan penggusuran.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, juga telah membentuk tim gabungan untuk memastikan para pedagang kaki lima (PKL) tidak kembali menduduki kawasan jalur wisata Puncak. Tim tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

“Tim ini bertugas untuk menegakkan aturan di sepanjang jalur Puncak guna melanjutkan penataan kawasan wisata yang telah dimulai,” kata Bachril.

Penataan kawasan Puncak merupakan salah satu upaya Pemkab Bogor, bekerja sama dengan pemerintah pusat, untuk memperbaiki kawasan wisata tersebut. Bachril menekankan bahwa Puncak adalah destinasi wisata unggulan bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, sehingga penataan ini menjadi prioritas utama.

Dengan tindakan tegas dari Pemkab Bogor, diharapkan kawasan wisata Puncak dapat kembali tertib dan nyaman bagi pengunjung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan