Pemkab Bogor Gelar Layanan Uji KIR Gratis Melalui Aplikasi Rem KIR

Pemdakab Bogor Hadirkan Uji KIR Gratis secara Online melalui Aplikasi "REM KIR". (Foto: Dok Pemkab Bogor)

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR– Pemerintah Daerah Kabupaten (pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah memperkenalkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis berbasis online melalui aplikasi “Rem KIR” Kabupaten Bogor bagi pemilik kendaraan angkutan barang dan orang di wilayah tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menekankan pentingnya pengujian kendaraan secara berkala untuk menjaga kelaikan kendaraan dan mengurangi potensi kecelakaan.

Berita Lainnya

“Kami berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan kendaraan mereka,” ujarnya.

Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini melalui pendaftaran online di aplikasi “Rem KIR” Kabupaten Bogor yang dapat diunduh melalui Play Store. Layanan ini tersedia setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Diketahui bahwa mulai 1 Januari 2024, pengujian kendaraan bermotor sudah tidak lagi dikenakan biaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Deni, menjelaskan bahwa melalui uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keamanan berkendara.

“Pengujian ini membantu mencegah kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan,” katanya.

Untuk persyaratan uji KIR, pemilik kendaraan di Kabupaten Bogor perlu memiliki STNK sesuai domisili, KTP, NIB (bagi perusahaan), dan surat registrasi uji tipe (SRUT). Kendaraan yang lolos uji akan diberikan kartu uji atau smart card yang terintegrasi dengan kementerian perhubungan.

Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pihak Dishub juga menyediakan pendaftaran offline, terutama untuk mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.

Masyarakat diimbau untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan secara berkala demi keselamatan dan keamanan berlalu lintas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan