Efisiensi Anggaran, Bupati Bogor Alihfungsikan Mobil Dinas untuk Kendaraan Patroli

Kendaraan Dinas Pemkab Bogor yang digunakan untuk kebutuhan operasional SKPD terkait.

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR– Dalam rangka mendorong efisiensi anggaran serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Bupati Bogor Rudy Susmanto menginisiasi langkah optimalisasi kendaraan operasional milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Enam unit kendaraan dinas yang dibeli pada tahun anggaran 2023, kini dialihfungsikan menjadi kendaraan patroli untuk berbagai perangkat daerah.

Kendaraan tersebut merupakan mobil Suzuki Jimny, yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan teknis PUPR. Namun dalam apel kendaraan di Stadion Pakansari, Rudy menemukan bahwa kendaraan tersebut masih tergolong baru dengan pajak berlaku hingga 2028.

Bacaan Lainnya

“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ujar Rudy, Rabu (7/5/2025).

Kendaraan tersebut kini dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional di enam instansi, yakni:

  • Satpol PP untuk patroli ketertiban,
  • Dishub untuk pengawasan lalu lintas,
  • DPKPP untuk pemeliharaan taman kota,
  • Stadion Pakansari untuk operasional manajemen stadion,
  • Dinas Kominfo untuk sosialisasi Command Center 112,
  • serta BPBD/Damkar untuk respon kebencanaan.

Rudy menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya rasionalisasi aset, terutama di tengah kondisi anggaran yang tidak memungkinkan untuk pengadaan kendaraan baru.

“Kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penataan Barang Milik Daerah (BMD) dalam mendukung capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek pemanfaatan aset dan penertiban pajak kendaraan.

Lebih lanjut, langkah tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati tentang status penggunaan dan pemanfaatan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh aset daerah digunakan secara transparan, efektif, dan efisien, untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Rudy.

Dengan dialihfungsikannya kendaraan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat memperkuat pelayanan publik berbasis lapangan—yang lebih cepat, tanggap, dan responsif terhadap kondisi di wilayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan