Cegah Kembali Kumuh, DPKPP Kabupaten Bogor Bangun Taman di Eks Lapak PKL Puncak

Penertiban PKL di Puncak, Kabupaten Bogor.

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak. Salah satu langkah konkret adalah pembangunan taman di area bekas pedagang kaki lima (PKL) yang telah ditertibkan di sekitar Pasar Cisarua.

DPKPP akan menata dan membangun taman di sepanjang area yang telah dilakukan penertiban PKL. Langkah ini dimaksudkan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas berdagang dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Rabu (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

Eko menjelaskan bahwa pembangunan taman merupakan bagian dari penataan pascapembongkaran bangunan liar, serta upaya memperindah kawasan yang selama ini padat aktivitas informal.

Beberapa aksi nyata dilakukan secara kolaboratif antarinstansi, termasuk normalisasi selokan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satpol PP dan Kecamatan Cisarua.

“Selain fokus pada normalisasi saluran air untuk menghindari genangan dan banjir, penataan lanjutan pascapembongkaran bangunan juga menjadi prioritas,” ungkapnya.

Menurut Eko, area tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai taman dan area parkir, bukan tempat berdagang. Oleh karena itu, Pemkab Bogor melalui Satpol PP melakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi lahan.

“Sementara DPUPR bertanggung jawab atas normalisasi, DPKPP bertugas memperindah kawasan melalui pembangunan taman. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut andil dalam melakukan penataan dan pembersihan sampah secara berkala,” bebernya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah menertibkan kawasan tersebut. Dalam operasi tersebut, sebanyak 130 PKL ditertibkan, termasuk 48 lapak yang berdiri di atas drainase.

“Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 130 pedagang kaki lima yang berjualan di atas drainase,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Kamis (24/7).

Penertiban dilakukan sejak pukul 06.30 WIB dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Cecep.

Penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor menciptakan kawasan Puncak yang tertib, aman, bersih, dan menarik bagi wisatawan, sekaligus menjaga lingkungan melalui pengembangan ruang terbuka hijau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan