Banyak Truk Tambang Langgar Aturan, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Gakkumdu

Kunjungan Pj. Bupati Bogor ke Pemerintah pusat Menkopolhukam. (Foto: Dok Pemkab Bogor)

Bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengawasi operasional truk tambang.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, di Jakarta pada Selasa (16/4/2024).

Berita Lainnya

Menurut Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Satgas Gakkumdu adalah wujud sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum terhadap pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan di Parung Panjang.

“Penerapan penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat, provinsi juga Pemkab Bogor karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah, tidak hanya Kabupaten Bogor,” kata Asmawa di Cibinong, Rabu (17/4/2024).

Dalam upaya tersebut, diharapkan Satgas Gakkumdu memiliki kesamaan persepsi dalam menangani pelanggaran truk tambang.

Asmawa menyatakan bahwa penerapan hukum akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

Selain itu, Asmawa menekankan perlunya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya melalui Satgas Gakkumdu untuk menegakkan aturan tersebut. Dia menegaskan bahwa pelanggar truk tambang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan