2.794 Wanita di Cibinong Menggugat Cerai Suaminya, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab

Judi Online. (Dok. Ilustrasi)

bogortraffic.com, BOGOR- Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat sebanyak 2.794 wanita menggugat cerai suaminya dalam enam bulan terakhir. Salah satu penyebab utama perceraian tersebut adalah kecanduan judi online (Judol) oleh suami.

“Perkara cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) sebanyak 2.794, sedangkan cerai talak (cerai yang diajukan oleh pihak suami) sebanyak 809,” ujar Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, kepada Suara.com pada Minggu (23/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dadang mengungkapkan berbagai alasan yang melatarbelakangi perselisihan dalam rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai. Salah satu alasan utama adalah perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi akibat kurangnya nafkah dari suami.

“Di pengaduannya, banyak istri yang menyebutkan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh kurangnya nafkah,” kata Dadang.

Selain itu, Dadang juga menambahkan bahwa sebagian kecil dari perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga disebabkan oleh kecanduan judi online.

“Penyebab perselisihan dan pertengkaran ada juga karena kecanduan judi online, meskipun persentasenya sangat kecil. Paling banyak karena kurangnya nafkah,” tutup Dadang.

Judi Online: Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Kasus judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Berdasarkan data yang diterima, tercatat puluhan ribu anak di bawah 10 tahun telah terjerat judi online, yang tentu saja berdampak buruk bagi perkembangan generasi muda.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendesak semua pihak untuk mencegah anak-anak terlibat dalam judi online. “Kita tentu merasa prihatin ketika banyak anak-anak usia 10 tahun ke bawah terlibat judi online hingga mencapai 80 ribu anak,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori.

Penanganan masalah ini harus dilakukan secara serius oleh pemerintah dan masyarakat guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pencegahan terhadap anak-anak yang terlibat judi online harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala daerah, legislatif, orang tua, sekolah, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga ketua rukun warga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, melaporkan bahwa sedikitnya 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam judi online. Jika tidak ditangani dengan cepat dan serius, judi online dikhawatirkan akan semakin membudaya di masyarakat, merusak moral dan masa depan generasi muda.

Dengan situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat diperlukan untuk memerangi penyebaran judi online, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan