Masuk Daftar Hitam Karena Pinjol, Ini Cara Cek SLIK

Bogor Traffic, Lifestyle – Beberapa waktu lalu, berita tentang penolakan pekerjaan terhadap mahasiswa lulusan baru atau fresh graduate oleh salah satu perusahaan di Indonesia mencuat ke permukaan. Penolakan tersebut ternyata terkait dengan pemeriksaan SLIK (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia).

SLIK adalah sistem yang digunakan untuk melakukan pengecekan riwayat kredit seseorang. Sistem ini memberikan informasi tentang skor kredit seseorang, baik itu baik atau buruk, yang dipengaruhi oleh kepatuhan dalam melunasi kredit.

Berita Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK menerima keluhan dari bank terkait penolakan terhadap pemohon kredit pemilikan rumah (KPR) yang merupakan anak muda karena memiliki status kredit macet pada SLIK mereka.

Friderica pun mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa skor kredit mereka di SLIK OJK. Menurutnya, riwayat kredit menjadi informasi penting dalam mencari pekerjaan atau mengajukan pinjaman.

“Dalam pengalaman saya, ketika saya ingin pindah dari satu tempat kerja ke tempat lain, saya harus memeriksa status keuangan saya terlebih dahulu. Mungkin ada tagihan kartu kredit tahunan yang terlupakan, dan ini bisa menjadi masalah. Jadi, penting bagi kalian semua untuk memeriksa skor kredit kalian,” ungkapnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan skor kredit mereka secara mandiri secara online. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK yang memiliki fitur Ideb, yang dapat diakses melalui situs idebku.ojk.go.id.

Idebku berisi informasi mengenai riwayat kredit nasabah, mencakup data dari perbankan hingga lembaga keuangan lainnya. Dengan memeriksa skor kredit secara berkala, seseorang dapat menjaga reputasi keuangan mereka dan memastikan bahwa tidak ada masalah yang dapat mempengaruhi peluang kerja atau pengajuan pinjaman.

OJK juga sedang mengembangkan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) untuk mengintegrasikan pengajuan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) dengan SLIK. Hal ini akan membantu memastikan bahwa informasi kredit nasabah yang lebih lengkap dan akurat tersedia bagi pemberi pinjaman.

Sementara itu, untuk mengecek SLIK, masyarakat perlu menyiapkan syarat-syaratnya tergantung dari kriteria debitur yang diajukan. Berikut persyaratannya:

Syarat Debitur Perseorangan

  1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. NPWP badan usaha
  3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara cek skor kredit online

  1. Masuk ke lamanidebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
  10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan