Inovasi BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Tenaga Kerja Aktif Bisa Cairkan JHT Kapan Saja

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bogor Traffic, Lifestyle – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kemudahan baru dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, pencairan tidak lagi terbatas pada kondisi resign atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peserta tenaga kerja aktif dapat melakukan pengajuan pencairan kapan saja.

Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa pencairan yang dapat dilakukan adalah sebagian 10% atau 30% dari saldo JHT yang tersedia. Dana yang ditarik sebesar 30% dapat digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Ketentuan ini membuka peluang bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja untuk memanfaatkan sebagian dana JHT mereka sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan dana 30% untuk pembelian rumah memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta dalam merencanakan kepemilikan properti.

Sementara itu, sisa saldo JHT dapat tetap dibiarkan di dalam akun peserta dan dicairkan pada saat pekerja tersebut benar-benar berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian finansial dan manfaat maksimal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

“Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia Kamis (6/7/2023).

Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT.

Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).

Pencairan Saldo JHT

Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan aplikasi.

Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

– Buka aplikasi JMO
– Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
– Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’
– Tekan tombol ‘Klaim JHT’
– Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
– Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
– Klik tombol ‘Selanjutnya’
– Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
– Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’
– Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda
– Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan