Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Program JSB untuk lindungi 100.000 pekerja rentan lewat JKK dan JKM.

bogortraffic.com, TANGERANG SELATAN – Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat jaring perlindungan sosial bagi pekerja tidak mampu melalui peluncuran Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB).

Program ini menyasar 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi dan diresmikan di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026). Melalui kerja sama ini, para penerima manfaat terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen hadir menjaga pekerja dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Dyah.

Dyah menambahkan, ke depan pemerintah sedang menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa esensi dari jaminan sosial adalah menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja ketika musibah terjadi.

“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.

Melalui program JSB, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perawatan tanpa batas biaya. Sementara jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Saiful.

Saiful menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) agar santunan dapat dikelola secara produktif.

“Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyalurkan manfaat, tetapi juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat atau PEKA. Kami ingin memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif. Dari menerima manfaat menjadi memiliki daya, dan pada akhirnya menjadi mandiri,” ujarnya.

“Jadi, perlindungan yang kami bangun tidak berhenti ketika santunan diberikan. Kami ingin manfaat tersebut menjadi pijakan untuk bangkit. Inilah semangat Value Beyond Protection, bahwa perlindungan harus mampu memberikan nilai lebih, bukan hanya menjaga keluarga ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu mereka kembali produktif dan mandiri,” ujar Saiful.

“Harapannya, dengan perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan bersama, satu risiko tidak berubah menjadi kemiskinan baru, bahkan keluarga pekerja tidak sampai jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membangun jaring ketahanan sosial melalui perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Saiful.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan bahwa pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah untuk jaminan sosial telah diperkuat dengan Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025.

“Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sodik.

Kolaborasi ini ditargetkan terus berkembang hingga menjangkau 1 juta pekerja rentan pada tahun mendatang melalui jaringan BAZNAS di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan