Bogor Traffic, Bisnis – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,37 Triliun kepada PT Pertamina (Persero). Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pemberian PMN kepada PT Pertamina (Persero), yang diundangkan pada 3 Oktober 2023.
Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Barang-barang tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2009 hingga 2017.
Rincian PMN mencakup berbagai aset, seperti jaringan gas bumi di beberapa kota, tanah dan bangunan, serta jaringan pipa gas transmisi.
Dimana daftar rincian barang yang dimaksud bisa langsung dilihat pada salinan aturan ini, melalui https://jdih.setneg.go.id/
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung PT Pertamina dalam mengembangkan sektor energi di Indonesia. Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pertamina untuk mencapai tujuan strategis di bidang energi.