bogortraffic.com, LEUWILIANG – Maraknya tambang emas ilegal di Desa Purasari dan Desa Puradesa, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, telah mencemari ekosistem air Sungai Ciaul, yang berdampak pada kematian ikan di aliran sungai tersebut. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
H. Permadi Dalung, anggota DPRD Provinsi Jabar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera mengambil tindakan tegas.
“Pemerintah daerah, terutama Satpol PP sebagai penegak perda, harus menutup galian-galian ilegal ini. Jangan hanya diam saja,” ujar Dalung, Senin (16/9/2024).
Dalung menyoroti bahwa meskipun tambang emas menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkab Bogor tidak boleh mengabaikan aktivitas tambang ilegal yang mengancam lingkungan. Ia juga meminta agar pihak kecamatan dan muspika lebih proaktif dalam menangani masalah ini.
“Walaupun tambang emas adalah ranah pemerintah pusat, namun galian liar di daerah tetap harus ditindak. Pemerintah daerah dan aparat setempat harus bertanggung jawab,” jelas legislator dari Partai PAN ini.
Dalung juga mendorong para penambang untuk mengurus izin resmi agar operasi mereka diakui dan berjalan sesuai aturan.
“Jika belum ada pengusaha BUMN yang turun, bentuklah koperasi dan ajukan izin resmi melalui Kementerian ESDM atau Minerba, seperti yang dilakukan di Pongkor,” tambahnya.
Tambang emas ilegal di Leuwiliang kini menjadi perhatian serius, dan DPRD Jabar mendesak agar langkah tegas segera diambil demi melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.