Sebanyak 359 Narapidana Lapas Paledang Dapat Remisi Khusus, Dua Orang Langsung Bebas

Warga binaan Lapas Kelas II A Paledang Bogor saat mendapat remisi dan dijemput keluarganya, Rabu (10/4/2024). (Foto: Dok Tribunnews Bogor.com/Rahmat Hidayat)

Bogortraffic.com, BOGOR– Pada momen Lebaran, 359 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kota Bogor (Paledang) menerima remisi khusus pada Rabu (10/4/2024).

Remisi ini memberikan pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dua dari 359 narapidana bahkan dinyatakan bebas dan diizinkan pulang ke rumah mereka masing-masing mulai hari itu juga.

Bacaan Lainnya

Muhammad Ziun, Wakil Kasubsie Keamanan Lapas, menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari kasus tindak pidana khusus dan umum.

“Dua orang di antaranya langsung bebas atau langsung kembali ke keluarganya,” kata Ziun.

Menurut Ziun, dua narapidana yang dinyatakan bebas telah memenuhi beberapa syarat, termasuk perilaku baik dan penilaian dari wali permasyarakatan.

“Nanti, wali permasyarakatan melaporkan dan menyerahkan ke bagian sub seksi registrasi untuk kemudian diakumulasikan, lalu diusulkan remisi atau potongan pidana penjara,” jelasnya.

Ketika dinyatakan bebas, kedua narapidana tersebut langsung dijemput oleh keluarga mereka. Mereka mengucapkan terima kasih kepada petugas yang mengantarkan mereka keluar dan berharap untuk tidak kembali ke Lapas Paledang.

Meskipun dinyatakan bebas, mereka diharapkan tetap berperilaku baik di masyarakat dan siap untuk kembali ke kehidupan yang produktif, serta mencari pekerjaan yang positif agar tidak kembali ke Lapas dengan status narapidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan