bogortraffic.com, BOGOR- Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah, Aiptu Toni Andriawan, rutin melaksanakan kegiatan cooling sistem berupa sambang kamtibmas kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan menjalin silaturahmi dan menyampaikan pesan-pesan keamanan secara langsung kepada warga. Kamis (16/01/2025).
Pada kunjungan kali ini, Aiptu Toni menyampaikan pesan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Warga juga perlu dorongan untuk lebih semangat menjaga lingkungan, termasuk mengantisipasi potensi bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK, MH, melalui Bhabinkamtibmas menyatakan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan wujud nyata pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. “Dengan adanya cooling sistem ini, kami harap hubungan antara Polri dan masyarakat semakin harmonis, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” jelas Kapolres.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal mencurigakan, seperti tindakan kriminal atau kejadian menonjol, ke pihak Kepolisian. Selain itu, kewaspadaan terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi salah satu fokus utama.
Dalam pelaksanaannya, Polri terus mengedepankan pendekatan profesional dan humanis. Dengan sistem “buddy system,” personel Polri memastikan keselamatan diri sekaligus memberikan pelayanan arif dan bijaksana kepada masyarakat.
“Langkah ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, yakni memperkuat ikatan antara polisi, TNI, dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” ungkap Aiptu Toni.
Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, SH, MH, turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengganggu kamtibmas, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus iming-iming gaji besar tanpa payung hukum resmi.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577. “Kami berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat semakin kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas IPTU Desi.






