Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari, Pengemudi Positif Narkoba

Polresta Bogor Kota. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan VAZ (24), seorang pengendara mobil, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan lima kendaraan di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun pada Rabu (27/11/2024) lalu. Tersangka kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu FX Susilo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar oleh polisi.

Berita Lainnya
banner 1200x800

“Kasus kecelakaan ini sudah dinaikkan statusnya menjadi proses penyidikan, dan pengemudi telah ditahan,” ujarnya di Kota Bogor pada Sabtu (30/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa VAZ positif menggunakan narkoba melalui tes urine yang dilakukan oleh petugas. Hal tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan tersebut, karena pengemudi kehilangan konsentrasi dan tidak berhati-hati saat berkendara.

“Pengemudi diduga terpengaruh narkoba yang menyebabkan kurangnya konsentrasi, sehingga kecelakaan ini terjadi,” kata Iptu Susilo.

Kecelakaan tabrak lari tersebut menyebabkan salah satu korban, seorang pengendara motor, meninggal dunia pada Jumat (29/11/2024) setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat.

Atas perbuatannya, VAZ dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, kasus narkoba yang melibatkan VAZ akan diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan raya dan menghindari penggunaan narkoba yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan