Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT GIE Masuk DPO Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polresta Bogor Kota. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR- Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan ini sesuai dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, atas dugaan peristiwa yang terjadi pada September 2021.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan status DPO tersebut.

“Ya, benar,” ungkapnya saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini.

Aji menegaskan bahwa pencarian intensif terhadap Handrianus sedang dilakukan oleh timnya, dengan harapan dapat segera membawa tersangka ke proses hukum.

Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa korban bernama Muhammad Malik Gunawan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di PT Adev Natural Indonesia, berlokasi di Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat. Dugaan penipuan disebutkan terjadi saat Handrianus melakukan pemesanan ribuan produk sabun herbal pada sekitar September 2021.

Handrianus Kriswidyanto diketahui memiliki ciri-ciri fisik berupa rambut ikal pendek, tubuh montok, kulit sawo matang, dan mata coklat. Tersangka berdomisili di Jalan Tembakau III No. 46, RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pengejaran terhadap Handrianus masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini serta memastikan jalannya proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan