Polresta Bogor Kota Tangkap 56 Tersangka Pengedar Narkoba dan Produsen Miras Selama April–Mei 2025

Sebanyak 56 tersangka kasus narkoba dan miras digiring Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Senin (9/6/2015)

bogortraffic.com, BOGOR — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, sebanyak 56 tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra R, mengungkapkan bahwa dari total tersangka tersebut, 51 orang terlibat kasus narkoba, sementara 5 lainnya merupakan produsen miras ilegal.

Bacaan Lainnya

“Pada kasus narkoba, para tersangka kami amankan dari 45 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wilayah Bogor Selatan menjadi yang terbanyak dengan 10 orang tersangka,” ujar Indra dalam keterangan persnya, Senin (9/6/2025).

Wilayah lain yang turut menyumbang jumlah penangkapan antara lain:

  • Bogor Barat: 9 orang
  • Bogor Tengah: 8 orang
  • Bogor Utara dan Timur: masing-masing 7 orang
  • Tanah Sareal: 4 orang

Barang Bukti Narkoba Disita

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni:

  • Sabu: 360,74 gram
  • Tembakau sintetis: 556,18 gram
  • Ganja: 127,10 gram
  • Obat Keras Tertentu (OKT): 57.418 butir
  • Psikotropika: 2.791 butir
  • Ekstasi: 327 butir

“Pengedaran narkoba ini kebanyakan dilakukan melalui media sosial, khususnya via direct message (DM) di Instagram,” ungkap Indra.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Rumah Produksi Miras Digerebek

Dalam kasus miras, polisi menggerebek beberapa rumah produksi dan mengamankan 5 tersangka. Dari lokasi tersebut, diamankan barang bukti antara lain:

  • Ciu: 130 jeriken (masing-masing 30 liter)
  • Miras dalam botol: 1.569 botol
  • Biang arak Bali: 1 jeriken
  • Arak Bali: 100 botol
  • Botol kosong kemasan arak Bali: 2.000 buah
  • Tutup botol berbagai warna: 10.000 buah
  • Alat produksi: 3 set alat pengukur suhu kadar alkohol, 3 galon kosong, dan 3 ember

Para pelaku dijerat dengan pasal 204, 55, dan 56 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 137 ayat 1.

Komitmen Polisi Berantas Peredaran Ilegal

AKBP Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan miras demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Kota Bogor. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Indra.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan