BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap 34 pengedar narkotika dengan berbagai jenis sejak pertengahan Agustus. Penangkapan ini melibatkan 24 kasus dengan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat psikotropika.
“Sejak tanggal 21 Agustus hingga 20 September 2023, kami berhasil mengungkap 24 kasus dengan total 34 tersangka. Mereka terlibat dalam kasus sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat psikotropika,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prasetyo, Jumat (29/9/2023).
Tersangka berhasil ditangkap dari 6 wilayah kecamatan di Kota Bogor. Salah satunya merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Paledang Bogor pada tahun 2021.
“Dari 34 tersangka, barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 36,1 gram, ganja sebanyak 161,38 gram, tembakau sintetis sebanyak 265,11 gram, obat psikotropika sebanyak 137 butir, dan obat tertentu sebanyak 2.856 butir,” ungkap Bismo didampingi Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Serta, Pasal 112 dengan ancaman hukuman yang sama, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Begitu juga untuk pengedar obat keras tertentu, mereka akan dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara, termasuk kepemilikan Tramadol, Excimer, Trihexyplier.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menertibkan akar masalah kejahatan dengan melakukan pengungkapan dan pemberantasan terhadap sabu, ganja, tembakau sintetis, alprazolam, dan psikotropika,” kata Bismo.