bogortraffic.com, BOGOR– Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil menangkap dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (20/9/2025). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan pada 11 Agustus 2025.
“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Minggu (21/9/2025).
Peristiwa terjadi pada Juli 2025, ketika dua anak, AQ (8) dan AZ (10), sedang bermain di kebun dekat rumah. Mereka dipanggil oleh WS, diberi iming-iming uang Rp5.000, lalu dibawa ke sebuah saung.
Di tempat itulah para pelaku melakukan perbuatan cabul dan meraba tubuh korban. Salah satu tersangka bahkan mengaku tindakannya didasari motif untuk menguji kondisi fisik.
Setelah laporan diterima, tim dari Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Bogor segera mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong pada 12 Agustus. Selain itu, tujuh saksi juga diperiksa dan pendampingan psikologis terhadap korban dilakukan sejak 27 Agustus.
“Hasil visum et repertum dan psikiatrum keluar pada 17 September, dan menjadi salah satu dasar kami meningkatkan status perkara,” jelas Teguh. Setelah gelar perkara pada 18 September, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka.
Irna Yulistina, Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa kedua korban mengalami trauma berat.
“Hasil asesmen psikologis menunjukkan korban mengalami stres akut, trauma ketika melewati lokasi kejadian, serta ketakutan bila bertemu dengan laki-laki,” katanya.
Irna menegaskan bahwa pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga kondisi anak pulih sepenuhnya. Polres Bogor juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari kedua pelaku.






