KPU Kota Bogor Tetapkan 815.249 Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada 2024 di Kota Bogor. (Foto: Dok. Pinterest)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 815.249 jiwa untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rekapitulasi yang berlangsung pada Jumat, 20 September 2024. Menurut Komisioner KPU Kota Bogor Divisi Program Data, Ferry Buchori Muslim, jumlah pemilih tersebut sudah disepakati dan bersifat final.

“Dari hasil DPT yang sudah kami tetapkan, jumlah pemilih mencapai 815.249. Angka ini terdiri dari 405.085 pemilih laki-laki dan 409.488 pemilih perempuan. Jika dibandingkan dengan pemilu terakhir, jumlah pemilih meningkat sebesar 15,68 persen,” jelas Ferry kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Meski jumlah pemilih mengalami peningkatan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru mengalami penurunan signifikan. Pada pemilu sebelumnya terdapat 2.913 TPS, namun pada Pilkada kali ini hanya akan tersedia 1.530 TPS, terjadi pengurangan sebanyak 1.383 TPS.

“Pengurangan TPS disebabkan oleh penggabungan jumlah pemilih di tiap TPS, mengingat surat suara yang digunakan berkurang dari lima menjadi dua surat suara,” jelas Ferry lebih lanjut.

Ferry juga menegaskan bahwa DPT yang telah ditetapkan ini sudah final dan tidak akan berubah. Setelah pleno di tingkat Kota Bogor, angka tersebut akan dibawa ke pleno di tingkat provinsi.

“Jika DPT sudah diketuk, artinya tidak ada perubahan lagi. Lusa kita akan pleno di tingkat provinsi, namun angkanya dipastikan tidak akan berubah,” tambahnya.

Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kota Bogor juga menyediakan TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang. Terdapat dua TPS yang akan melayani 676 pemilih, termasuk 243 tahanan dan warga binaan, serta 33 petugas TPS.

Selain itu, KPU membuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) bagi mereka yang tidak dapat memilih di tempat asal pada hari pemungutan suara. Pemilih yang termasuk dalam sembilan kategori, seperti sakit di rumah sakit, sedang bertugas, atau pindah domisili, dapat mengurus DPTB hingga H-7 sebelum pemungutan suara.

Dari total jumlah pemilih yang telah ditetapkan, terdapat 2.477 pemilih penyandang disabilitas. KPU Kota Bogor telah menyiapkan fasilitas pendukung untuk memastikan aksesibilitas penuh pada hari pemungutan suara. Ini termasuk kertas suara khusus dan TPS yang ramah disabilitas, sehingga pemilih dengan keterbatasan fisik dapat memberikan suara dengan nyaman.

“Kami sudah siapkan alat bantu untuk hari H, termasuk kertas suara khusus dan lokasi TPS yang mudah diakses oleh teman-teman disabilitas,” jelas Ferry.

Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Bogor berharap Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, adil, dan inklusif bagi semua pemilih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan