bogortraffic.com, BOGOR- Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyatakan bahwa hal ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum dan landasan program Pemerintah Kota Bogor untuk memperhatikan santri di wilayahnya,” kata Adit, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, dengan adanya 140 pesantren di Kota Bogor, Pemkot harus turut berperan aktif dalam pengembangan pesantren.
Adit juga menekankan pentingnya transformasi peran santri yang dahulu sebagai pejuang kemerdekaan, kini menjadi aktor pembangunan.
“Dulu santri berperan sebagai pejuang kemerdekaan, sekarang saatnya mereka berperan sebagai pelaku pembangunan,” tambahnya.
Adit mengajak para santri untuk terlibat dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sesuai dengan tema Hari Santri Nasional 2024, “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.”






