Resmi Berlaku! Ini Besaran Tarif Parkir Motor dan Mobil di Alun-Alun Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor memberlakukan penataan dan penetapan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman dan Alun-Alun Bogor sesuai Perda terbaru.

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan penataan tarif parkir Tegar Beriman Alun-Alun Bogor dan sekitarnya guna menciptakan ketertiban, keamanan, serta manajemen lalu lintas yang lebih teratur.

Penerapan tarif ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan bahwa penataan ini berfungsi sebagai instrumen pengendali kemacetan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.

“Pemberlakuan kebijakan ini akan kami evaluasi secara berkala agar penerapannya terus menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bayu, Rabu (19/8/2026).

Rincian Tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU)

Pengaturan tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibagi berdasarkan klasifikasi kepadatan kawasan jalan:

  • Kategori 1 (Pusat Kegiatan & Padat Lalu Lintas):

    • Sepeda Motor: Rp5.000

    • Sedan, Minibus, Jeep, Pick-up: Rp10.000

    • Bus/Truk Sedang: Rp15.000

    • Bus/Truk Besar: Rp25.000

  • Kategori 2 (Kepadatan Lalu Lintas Sedang):

    • Sepeda Motor: Rp2.500

    • Sedan, Minibus, Jeep, Pick-up: Rp5.000

    • Bus/Truk Sedang: Rp7.500

    • Bus/Truk Besar: Rp10.000

Cakupan Lokasi Pelayanan Parkir

Penerapan Parkir TJU Kategori 1 untuk Wilayah 1 meliputi sejumlah ruas jalan protokol utama, antara lain:

  • Jalan Tegar Beriman (Segmen 1 & Segmen 2)

  • Kawasan Alun-Alun Kabupaten Bogor

  • Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja & Jalan Raya Jakarta-Bogor

  • Jalan Soekarno (Alternatif Sentul) & Jalan Raya Cikaret

  • Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Jalan Pabuaran, serta Jalan Raya Bojong Gede.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap penataan ruang parkir dapat mendorong iklim perekonomian daerah yang tertib serta memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan