Polisi: 19 Tersangka Demo UU Pilkada Tidak Ditahan, Keluarga Berikan Jaminan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

bogortraffic.com, JAKARTA — Sebanyak 19 peserta aksi unjuk rasa menentang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan tidak ada penahanan terhadap para tersangka ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa di antara para peserta aksi yang diamankan, termasuk Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang juga anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan, tidak termasuk dalam daftar tersangka.

Bacaan Lainnya

“Bukan (bagian tersangka),” jelas Ade Ary kepada wartawan pada Jumat (23/8/2024).

Ade Ary menyatakan bahwa Del Pedro Marhaen dan Iqbal Ramadhan kini sudah dipulangkan. Begitu pula dengan 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga tersangka, yang memberikan jaminan bahwa mereka akan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Semuanya, termasuk 19 tersangka, telah dipulangkan. Keluarga mereka telah memberikan jaminan bahwa mereka akan diawasi dan tidak akan mengulangi tindakan serupa, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” ujar Ade Ary.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta dan Peran

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa 50 orang peserta aksi yang diamankan setelah demonstrasi tersebut berakhir dengan kericuhan. Dari hasil pemeriksaan, 19 orang di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Delapan dari 19 tersangka berstatus mahasiswa,” ungkap Ade Ary.

Satu orang dari 19 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait perusakan fasilitas umum, sementara 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, serta Pasal 218 KUHP. Mereka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama dan tidak mematuhi perintah untuk membubarkan diri.

“Tindakan mereka termasuk perlawanan dengan melempar petugas menggunakan kayu dan bambu,” tambahnya.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atas tindakan yang mereka lakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan