Polda Metro Jaya Terima 207 Aduan Korban Dugaan Penipuan Wedding Organizer PT Ayu Puspita

[Ilustrasi AI] Polda Metro Jaya menerima 207 aduan korban dugaan penipuan wedding organizer PT Ayu Puspita. Posko pengaduan tetap dibuka, korban berasal dari calon pengantin hingga vendor.

bogortraffic.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan ratusan aduan tersebut diterima melalui posko layanan pengaduan yang dibuka khusus untuk menangani kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Dari posko layanan pengaduan yang kami buka, saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Dari total 207 aduan yang masuk, sebanyak 199 laporan merupakan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana, sementara delapan aduan lainnya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi karena pernikahan sudah terlaksana.

Laporan polisi maupun pengaduan tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya serta sejumlah polres jajaran.

Posko Pengaduan Tetap Dibuka

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer tersebut. Selain menjalankan proses penyidikan, pihaknya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.

“Selain proses penyidikan yang kami lakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan para tersangka,” jelas Iman.

Posko pengaduan dibuka melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring, yakni melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center 110 Polri, serta posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga melakukan penelusuran aset milik para tersangka.

“Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan,” ucap Iman.

Korban Tak Hanya Calon Pengantin

Iman menegaskan seluruh langkah yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para korban. Ia memastikan posko pengaduan tetap dibuka meskipun para tersangka telah ditahan.

“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, silakan melapor. Walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus berjalan, pengaduan tetap kami buka,” tutur Iman.

Terkait karakter korban, Iman mengungkapkan bahwa aduan yang diterima tidak hanya berasal dari calon pengantin, tetapi juga dari kalangan vendor yang bekerja sama dengan wedding organizer tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang dinilai mengetahui perjalanan operasional WO PT Ayu Puspita.

“Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO By Ayu Puspita ini,” ungkap Iman.

Dari delapan laporan polisi yang telah dibuat, salah satunya berasal dari vendor yang telah melaksanakan kewajibannya namun tidak menerima pembayaran.

“Ada satu vendor yang sudah membuat laporan polisi. Jadi, selain korban adalah para calon pengantin, juga ada vendor yang menjadi korban,” imbuh Iman.

Korban Mayoritas di Jakarta

Berdasarkan wilayah hukum, sebagian besar korban berasal dari Jakarta, meski ada pula dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Korban sebagian besar di wilayah Jakarta, namun ada juga beberapa korban di wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ucap Iman.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas dan membuka peluang bagi korban lain untuk melapor.

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan D dalam kasus dugaan penipuan WO tersebut.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12).

Erick menjelaskan tersangka A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sementara tersangka D membantu pelaksanaan kegiatan.

“Statusnya kedua tersangka ini adalah owner (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan