bogortraffic.com, JAKARTA — Polisi mengungkap identitas pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan masih berstatus siswa sekolah.
Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan bahwa pelaku memiliki dorongan pribadi untuk melakukan tindakan ekstrem tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelaku mengalami perasaan kesepian mendalam, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Yang bersangkutan, ABH ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” ucap Iman.
“Dorongannya, yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga, maupun di lingkungan sekolah,” jelasnya.
“Ini yang menjadi perhatian kami juga bersama KPAI untuk menyikapi hal tersebut,” lanjutnya.
Iman menegaskan bahwa kondisi psikologis pelaku menjadi perhatian serius kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar proses hukum tetap mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
Densus 88: Tak Ada Keterlibatan Jaringan Terorisme
Sementara itu, Kasubdit Kontra Naratif Direktorat Pencegahan Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, memastikan tidak ada kaitan jaringan terorisme dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan pelaku dipengaruhi oleh inspirasi ideologis dari luar negeri.
“ABH hanya melakukan peniruan sebagai bentuk inspirasi. Tidak ada kaitan dengan jaringan mana pun. Kejadian ini belum termasuk tindak pidana terorisme,” ucap Eka.
Eka menjelaskan, pelaku meniru beberapa kasus ekstrem di Amerika dan Eropa yang ia pelajari melalui internet.
“Dari awal tahun, yang bersangkutan sudah mulai melakukan pencarian, ketika merasa tertindas, kesepian, tidak tahu harus menyampaikan kepada siapa lalu yang bersangkutan juga memiliki motivasi dendam kepada beberapa perlakuan-perlakuan terhadap yang bersangkutan,” paparnya.
“Nah, di sini dia mencoba untuk mencari bahkan di situs website bagaimana orang-orang itu meninggal dunia atau mengalami kekerasan secara keji maupun dengan berbagai tingkatannya,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa simbol dan atribut di senjata mainan milik pelaku yang menggambarkan ketertarikannya pada ideologi kekerasan luar negeri.
KPAI: Pendampingan dan Perlindungan untuk Pelaku
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan pendekatan berperspektif anak.
“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakukan tindakan hukum,” kata Margaret.
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” lanjutnya.
KPAI juga menyoroti pentingnya perlindungan dan keamanan di satuan pendidikan.
“Belajar dari kasus ini, kita akan kembali menguatkan terkait implementasi sekolah ramah anak secara optimal dan maksimal terkait keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Margaret.
Ia menegaskan, sekolah tidak boleh mengabaikan kesehatan mental anak-anak, agar kasus serupa tak terulang di masa depan.






