Polda Metro Jaya: Sopir Bus Pakai Klakson Telolet Akan Ditilang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi bus yang masih memasang dan membunyikan klakson telolet. (Foto: Dok. Tangkapan Layar)

bogortraffic.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi bus yang masih memasang dan membunyikan klakson telolet. Keputusan ini diambil karena klakson telolet dinilai berbahaya dan telah memicu sejumlah insiden, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pihaknya terus mengimbau para pengemudi bus untuk tidak menggunakan klakson telolet.

Bacaan Lainnya

“Khususnya klakson-klakson di bus akan kita berikan himbauan sehingga klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Selain membahayakan, suara klakson telolet yang terlalu keras juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar klakson tersebut diganti dengan yang sesuai standar.

“Tentunya yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya juga tentunya kita harapkan segera mengunah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” lanjut Argo.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan menindak tegas pengemudi yang tetap memasang dan menggunakan klakson telolet.

“Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya, akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya, akan dilakukan penindakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, klakson telolet kembali menjadi perbincangan setelah viral insiden pengeroyokan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Seorang pengendara motor dikeroyok kru bus setelah menegur sopir yang membunyikan klakson telolet. Peristiwa ini semakin memperkuat alasan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melarang penggunaan klakson tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan